KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya
dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam
kegiatan yang dilaksanakannya ;
2. bahwa prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan perlu
dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan
rangsangan tersebut ;
3. bahwa perlu ada
peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045
Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai
gambar tanda Pramuka Garuda ;
4. bahwa untuk itu
dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai
penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Peraturan
Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia.
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda.
Memperhatikan : 1.
Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Menetapkan masa peralihan untuk
mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda
ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua pemegang
Tanda Pramuka Garuda, untuk mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya
berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada
Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang
baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada
tanggal 31 Juli 1984.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
101 TAHUN 1984
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Setiap Pramuka
selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan dalam
usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
b. Naluri manusia akan
senang jika hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat penghargaan,
bahkan dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih bersemangat dalam
berkarya untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk mendapat penghargaan
itu oleh Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal ini Sistem Tanda Kecakapan,
untuk mengembangkan dan meningkatkan kesehatan jasmani-rokhani, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
c. Dalam rangka
melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan tanda
penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
d. Tanda Pramuka
Garuda dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke arah
terbentuknya manusia seutuhnya.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala
hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka Garuda, yaitu :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan Sasaran
c. Syarat-syarat, hak
dan kewajiban
d. Tim Penilai dan
cara menilai
e. Macam, jenis bahan,
bentuk dan warna serta arti gambar
f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda
Pramuka Garuda
g. Upacara pemberian
Tanda Pramuka Garuda
h. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Pramuka Garuda
ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi persyaratan
serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka
Garuda adalah :
1) tanda kecakapan
tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat
Pramuka Garuda.
2) sebagai alat yang
mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
c. Syarat-syarat
Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk
memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.
BAB II
TUJUAN
DAN SASARAN
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah
untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
a. mengamalkan Satya
dan Darma Pramuka.
b. melatih diri
sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun
anak-anak dan pemuda lain.
Pt. 5. Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah
:
a. Menggiatkan setiap
Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan
tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa
dan negara.
b. mewujudkan usaha
kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
c. menarik minat
Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.
BAB III
SYARAT-SYARAT,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari
tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat menunjukkan
hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah mengikuti
Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Pt. 7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Penggalang Terap.
c. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam
dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat
Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK
Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK
Pengamat
j) TKK
Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di
antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
d. Dapat menunjukkan
hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya lima
macam bahan.
e. Pernah mengikuti
Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat menjalankan
salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak
jalan atau cabang olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat.
Pt. 8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Penegak Laksana.
d. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam
dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat
Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK
Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK
Pengamat
j) TKK
Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di
antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
e. Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat membuktikan
dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya,
atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu
cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Pt. 9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Pandega.
d. Sedikit-dikitnya
telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka
untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional
atau internasional.
2) Perkemahan
Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari,
Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting,
cabang, atau daerah.
3) Integrasi
masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik
diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau
nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan
membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di
bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan
Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan
Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
e. Sedikit-dikitnya
telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan,
peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Pt. 10. Hak dan
Kewajiban
a. Seorang Pramuka
yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka
Garuda.
b. Untuk menghargai
usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda kepada yang
berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gugusdepan
Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat
dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia
setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka
yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1) menjaga nama
pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi
Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong, membantu
dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat
Pramuka Garuda.
BAB IV
TIM
PENILAI DAN CARA MENILAI
Pt. 11. Tim Penilai
a. Penilai seorang
calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan
terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan
tokoh masyarakat setempat.
b. Khusus untuk
Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
c. Tim Penilai
dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
Pt. 12. Tugas Pembina
Pramuka
a. Setiap Pembina
Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar mereka
tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
b. Setiap Pembina
Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon
Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.
Pt. 13. Cara Penilai
a. Dalam menilai
seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) Keadaan lingkungan
setempat.
2) Keadaan dan sifat
calon Pramuka Garuda, yaitu :
a) putera atau puteri ;
b) usia ;
c) keadaan jasmani dan rokhani ;
d) bakat, kecerdasan, ketangkasan dan
keterampilan ;
e) usaha yang telah dilakukan.
3) Keterangan tertulis
dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka
Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
b. Pada pokoknya
penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c. Penilaian atas
calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
1) wawancara langsung
;
2) pengamatan langsung
;
3) membaca dan
mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
4) Mengisi formulir
penilaian Pramuka Garuda.
BAB V
MACAM,
JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA
DAN ARTI GAMBAR
Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka Garuda
terdiri 4 macam, yaitu :
a. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Siaga.
b. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penggalang.
c. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Penegak.
d. Tanda Pramuka
Garuda untuk Pramuka Pandega.
Pt. 15. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka Garuda
asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
b. Tanda Pramuka
Garuda duplikat dibuat dari kain.
Pt. 16. Bentuk, Gambar
dan Warna
a. Tanda Pramuka
Garuda dari logam berbentuk segi lima
beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2
mm.
b. Di tengah bentuk
segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung garuda
dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai
pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP - SEDIA”.
c. Warna bingkai,
burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna
dasar/latar belakang adalah:
1) hijau untuk Pramuka
Siaga,
2) merah untuk Pramuka
Penggalang,
3) Kuning untuk
Pramuka Penegak,
4) Coklat untuk
Pramuka Pandega.
d. Pita kalung lebar
ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
1) putih di sisi
tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
2) merah ditengah
selebar 1,7 cm
3) panjang pita jika
dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
e. Tanda Pramuka
Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang
sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau
digantungkan pada pita.
Pt. 17. Arti Gambar
a. Bentuk segi lima mencerminkan
Pancasila.
b. Gambar garuda
terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang
tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya can
berpegang pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
c. Pada masing-masing
sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal
sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda
harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
d. Arti semboyan :
1) Setia
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan
negara, pimpinan dan keluarganya.
2) Siap artinya
seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat
jasa setiap waktu.
3) Sedia artinya
seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan
untuk berbakti.
BAB VI
KETENTUAN
DAN TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA
PRAMUKA GARUDA
Pt. 18. Ketentuan
Pemakaian
a. Tanda Pramuka
Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda itu
melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega.
b. Seorang Pramuka
sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, atau
Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di
pakaian seragam Pramukanya.
c. 1) Seorang Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit
tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
2) Seorang Pramuka
Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
dan Pramuka Penggalang.
3) Seorang Pramuka
Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.
Pt. 19. Tempat
Pemakaian
Pemakaian Tanda
Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
a. Pada
upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada
dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian
dibelakang leher di letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di
muka dada diletakkan di atas/di muka setangan leher.
b. Pada kegiatan
sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan,
diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.
BAB VII
UPACARA
PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
Pt. 20. Upacara
a. Seorang Pramuka yang
telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda
Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda Pramuka
Garuda.
b. Sebelum penyematan
Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa menurut
keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya yang
disaksikan oleh semua yang hadir.
c. Diharapkan hadir
pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga orang
tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat
hubungannya dengan pribadi yang bersangkutan.
Pt. 21. Waktu
Hendaknya diusahakan agar upacara tersebut
dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau
bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Jakarta, 31 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.